SAMPANG, PELOPOR.NET – Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan di jalan Raya Diponogoro Kelurahan Banyuanyar Sampang Madura Jawa Timur senin 19/7 berhasil menjaring 68 orang yang dianggal melanggar Protokol Kesehatan
68 orang itu sanksi teguran 0, sanksi tertulis 24, kerja sosial seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila serta Push Up 24 orang
Sedangkan sanksi Administrasi dengan denda untuk ASN 2 orang dan masyarakat 18 orang
Sementara sanksi bagi pelanggar Prokes dengan Swab PCR dan suntikan vaksin tidak ada walaupun Tim Yustisi dari unsur Dinas Kesehatan sudah di siapkan diaula Diskopindag setempat
Di lokasi Kepala Satpol PP Drs Suryanto MM mengungkapkan dalam Operasi tersebut melibatkan Marinir 1 regu
Selain itu terlibat juga TNI 1 regu, Polri 1 regu, Satpol PP 1 regu, Dishub 1 regu, Dinkes 3 orang, Kejaksaan 7 orang dan Pengadilan Negeri 3 orang
Dijelaskan Tim Yustisi melakukan Operasi terhadap ASN/Non ASN, Masyarakat dan Pengguna jalan baik R2 maupun R4 yang tidak menggunakan masker
“Bagi yang tingkat pelanggarannya di perlukan Sidang ditempat ditangani oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri yang tersambung secara virtual dengan Hakim yang ada kantor Pengadilan Negeri,” ungkap Drs Suryanto MM
Disebutkan dasar dari kegiatan menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Perbup nomor 53 tahun 2020 serta SK Bupati tentang PPKM Darurat
Ditambahkan secara prinsip tujuan dari kegiatan tersebut untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sampang. (det/hsn)
96 Pembaca, 3 Hari ini