PELOPOR.net – Situbondo – Tambang yang beroperasi menurut data pemkab situbondo dan DPRD komisi tiga (3) Situbondo, faktanya 13 tambang yang memiliki ijin. Namun diduga tambang liar dengan komiditi tanah urug yang beroperasi terletak di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Selasa (18/10/2022).
Dalam hal ini juga kegiatan tambang ini disoroti oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) kalau tambang dimaksud diduga diluar titik koordinat.
Dari pantauan dari awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tanah urug yang berasal dari Desa Kotakan Kecamatan Situbondo yang dikirim kesalah satu kegiatan salah satu kantor di jalan Argopuro kelurahan Adirejo Kecamatan Panji.
Tambang Kotakan ini masih beroperasi pada saat dikonfirmasi penanggung jawab melalui via telepon bernama Pak Thamrin mengatakan selaku penanggung jawab tambang di desa Kotakan bahwa kami sudah mengantongi ijin dengan tegas menjawabnya,” ucapnya dan langsung menutup teleponnya.
Menurut Deny Rico Ketua LPK Tapal Kuda menjelaskan namun sangat disayangkan dengan sinkronisasi 13 tambang legal di Situbondo, bisa dikatakan tambang tersebut tambang bodong. Dan kami akan laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum yakni Polres Situbondo,” tegas Deny Rico
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP. Dedhi Ardi Putra, S.I.K., M.A., membenarkan hal tersebut bahwasannya, “secara lisan memang sudah menyampaikan informasi terkait aktifitas tambang di Desa Kotakan, Situbondo oleh Mas Deny (Selaku Ketua LPK Tapal Kuda),” terangnya kepada awak media melalui telepon selulernya.
(Aziz/Ns/Tim)
661 Pembaca, 3 Hari ini