PELOPOR,net – LUBUK LINGGAU, Diduga Lakukan Penggelapan 2 karyawan swasta di Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau, Jumat 2 Desember 2022.
Adalah Jopi Turnando (27) warga RT. 1 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Serta, Feri Wahyudi alias Fersul (32) warga Jalan Sepakat RT.01 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Keduanya yang merupakan sopir dan kernet, diduga melakukan penggelapan barang dagangan milik PT Lancar Abadi Sekawan (LAS) di Jalan Garuda kel. Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Akibat perbuatan dosa keduanya, PT LAS mengalami kerugian hingga Rp53.447.832.
Keduanya pun dilaporkan ke Polres Lubuklinggau, hingga ditangkap pada Jumat 2 Desember 2022.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kasus ini dilaporkan perwakilan PT LAS Djunaidi pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Feri Wahyudi sebagai sopir dan Jopi Turnando sebagai kernet, diduga melakukan penggelapan barang milik perusahaan secara bertahap.
September hingga Oktober 2022, diduga menggelapkan 10 dus minyak goreng SIIP, 232 dus tepung Mila yang dikuasai oleh Jopi dengan total kerugian Rp28.455.960.
Kemudian 32 dus minyak goreng SIIP, 128 dus tepung Mila yang dikuasai oleh Feri Wahyudi dengan total kerugian Rp24.991.872.
Atas laporan tersebut dijelaskan Kasat Reskrim, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta penelitian dokumen perusahaan.
Kemudian dilakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, KBO Ipda Bambang Sismoyo dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, ditetapkanlah kedua orang itu sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, kedua tersangka mengakui melakukan penggelapan di tempat mereka bekerja, dengan cara membuat fiktif nota DO yang menjadi syarat pengeluaran barang.
“Mereka bekerjasama dalam menggelapkan barang perusahaan guna mendapat keuntungan pribadi. Barang-barang itu mereka jual secara acak dan eceran serta bertahap, sejak September hingga Oktober 2022,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini. (Af)
656 Pembaca, 3 Hari ini