Palangka Raya, Pelopor.net – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes).
Operasi tersebut digelar pada kawasan simpang tiga Jalan Kecipir dan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, Selasa (27/7/2021) yang dimulai pada pukul 15.30 WIB.
Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. yang turut serta sebagai Perwira Pengendali (Padal) dari Polresta Palangka Raya dalam satgas tersebut menuturkan, operasi yustisi berlangsung yang digelar menjaring 50 pelanggar prokes.
“Para pelanggar tersebut dikenakan tindakan sesuai dengan perwalikota yang berlaku, yakni 7 orang sanksi administrasi, 27 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 16 orang dikenakan teguran tertulis” ungkapnya.
Selain melakukan pendisiplinan dan penegakkan prokes, para petugas juga menyampaikan sosialisasi serta edukasi instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Mari tingkatkan kesadaran dan kedisiplinan mematuhi prokes dan PPKM darurat saat ini, dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M),” imbau Asep kepada masyarakat. (45R)
135 Pembaca, 3 Hari ini