PELOPOR.net – Surabaya – Empat orang dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di beritakan bahwa mereka tidak boleh masuk dalam ruang persidangan, menurut informasi mereka dihalang-halangi masuk ke ruang sidang.
Dua diantaranya adalah Rini Hanifah ibu dari mendiang korban Agus Rian. Juga Juariah, ibu almarhumah Sifwa Dinar, yang pada kenyataannya telah terbukti bahwa mereka telah di izinkan untuk memasuki ruang sidang.
Dari hasil penelusuran awak media PELOPOR, Senin 16 Januari 2023, Pk.13.30 WIB, telah menghimpun informasi dari beberapa wartawan di sekitar komplek Pengadilan Negeri Surabaya, telah didapat informasi bahwa keluarga korban yang dimaksud, ternyata boleh masuk bahkan diberlakukan dengan baik.
Menurut saksi yang ada, sebut saja Norman mengatakan bahwa, salah satu petugas PN menyapa kepada keluarga korban, yang tadinya keluarga itu duduk di pagar depan pintu sambil mengeluarkan photo photo korban, lalu tak lama kemudian mereka di arahkan masuk ke ruang tunggu.
Adapun mengapa mereka harus menunggu? semua itu karena adanya proses untuk mendapatkan izin dan keputusan sebelum para keluarga korban masuk ke ruang sidang, dikarenakan adanya beberapa koordinasi yang harus dilakukan, antara lain harus mencari tahu melalui data apakah benar orang yang masuk masih keluarga korban atau bukan, dan tentu saja hal tersebut perlu di lakukan untuk mengantisipasi keamanan dalam proses persidangan di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemerhati hukum Winarto juga memberikan komentarnya, bahwa yang di lakukan petugas kepada keluarga korban sangatlah wajar, sebab hal tersebut terkait dengan keselamatan dan keamanan di dalam proses persidangan saat berlangsung.
“Kalau kita tidak waspada lalu apa jadinya, bila semua orang di persilahkan masuk, dengan tanpa proses pendataan siapa saja yang keluar masuk di komplek pengadilan, tentu saja ini akan beresiko tinggi bagi keamanan di wilayah tersebut, Iya kalau orang tersebut baik baik saja gak apa apa. Lha kalau orang itu membawa bom bagaimana ?” Terangnya.
Tak hanya orang yang keluar masuk, awak media pun selalu ditanya dulu sebelum masuk ke Komplek Pengadilan Negeri. “Kami juga di mintai identitas oleh petugas, bahkan kami harus menunjukan ID Card kami, karena mereka juga harus mengetahui kalau kami dari awak media, Itu saya anggap wajar karena pengamanan seperti itu wajib di lakukan agar tidak kecolongan. Jadi bukan kami dipersulit tapi hanya di tanya identitas saja, supaya petugas mengetahui status kita”, kata seorang awak media yang tidak mau di sebutkan namanya.
Sesuai juga dengan apa yang telah diberitakan oleh CNN, bahwa pada akhirnya empat keluarga itu pun dibolehkan masuk ke Ruang Cakra. Mereka juga didampingi oleh beberapa pengacara korban. Jadi apa yang di sampaikan dari beberapa sumber yang lain, bahwa mereka dilarang masuk dalam ruang persidangan “adalah tidak benar”. (Humas/AgwaN).
665 Pembaca, 3 Hari ini