SAMPANG, PELOPOR.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur meluncurkan Surat Edaran terbaru terhadap Aparatur Sipil Negara setempat
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati 21/7 nomor 065/577/434.032/2021 tentang Perpanjangan Penerapan Sistem Kerja, Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan/ atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Libur Nasional pada masa Pandemi Covid-19
Disebutkan dalam SE yang ditanda tangani Sekdakab H Yuliadi Setiawan S.Sos MM an Bupati Sampang itu, memperpanjang Pemberlakuan SE Bupati 6/7 nomor 065/169/434.032/2021 sampai dengan 25 juli 2021
Disebutkan juga dasar dari Perpanjangan adalah Penyampaian Presiden RI Ir Joko Widodo selasa malam 20/7 terkait Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali. (det/hsn)
131 Pembaca, 1 Hari ini