SAMPANG, PELOPOR.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE)
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekdakab setempat H Yuliadi Setiawan S.Sos MM kamis 12/8 dengan nomor 556/663/434.202/2021 itu tentang Pembukaan Usaha Pariwisata khusus bidang Destinasi Wisata Alam, Hotel, Rumah makan serta SPA
Disebutkan dalam SE bahwa Pembukaan diberlakukan mulai hari ini sabtu 14/8 dengan ketentuan bersyarat dan pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar
Selain itu para Pengelola diwajibkan bekerjasama dengan Pos Kesehatan masyarakat setempat untuk membuka gerai vaksin di lokasi usaha
Kemudian saat melakukan Operasional akan diawasi secara ketat oleh Aparat Keamanan dan pihak terkait lainnya
Dijelaskan juga dalam SE tersebut bahwa kebijakan yang dikeluarkan menindaklanjuti Inmendagri no 30 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 serta Perbup no 53 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan, apalagi Kabupaten Sampang tergolong level 2
Sementara Bambang Setiadi General Manager Pondok Wisata Camplong mengaku telah menerima SE dari Pemkab
“Kami mengucapkan terima kasih atas kebijakan dari Pemkab, dan kami siap mengikuti kententuan yang diberlakukan,” ujarnya
Bahkan hari ini sabtu14/8 pihaknya mulai menerima pengunjung dengan pengawasan ketat dari Aparat Keamanan
Ditambahkan selain menyediakan fasilitas Protokol Kesehatan (Prokes), para pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. (det/hsn)
408 Pembaca, 3 Hari ini