PELOPOR.net – LUBUKLINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuklingau Timur menangkap pelaku bobol rumah yang beraksi dengan melukai korbannya.
Pelaku yakni Kasan Noba alias Kopet, 19 tahun, warga Jalan nias, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pencurian bobol rumah tersebut dilakukan pelaku di rumah korban Bunkim Nie di Jalan Maluku, RT 06, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku beraksi masuk ke rumah korban dengan naik atau memanjat dinding belakang rumah korban,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito didampingi Kanit Reskrim, Aipda Dibya.
Setelah memanjat dinding belakang, pelaku lalu masuk melalui celah antara dinding rumah dengan atap rumah korban. Hingga pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, tepatnya di dapur rumah korban.
“Pelaku yang sudah masuk rumah dibagian dapur, lantas mencoba membuka pintu tengah. Namun saat itu pintu tengah terkunci,” jelas Kapolsek.
Kemudian pelaku bersembunyi di dekat lemari dapur untuk menunggu korban membuka pintu tengah. Saat itu korban sempat keluar kamar dan membuka pintu tengah untuk ke kamar kecil. Dan setelah itu korban kembali lagi ke kamar.
“Saat kembali ke kamar, korban tidak menutup kembali pintu tengah,” ungkap Kapolsek.
Terbukanya pintu tengah, lalu dimanfaatkan pelaku untuk masuk kedalam ruang keluarga rumah korban. Dan sembunyi di bawah meja makan yang berdekatan dengan pintu kamar korban.
“Saat korban hendak menutup pintu kamar, korban melihat tersangka yang bersembunyi di bawah meja makan,” ujarnya.
Lantaran kepergok oleh korban sedang sembunyi di bawah meja makan, pelaku langsung bereaksi dengan menarik tangan kiri korban. Bahkan pelaku mencekik korban hingga terjatuh ke lantai.
“Korban saar terjatuh, dilihat oleh tersangka sedang memegang handphone. Lantas tersangka hendak mengambil handphone (HP). Terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka,” beber Kapolsek.
Hingga akhirnya pelaku berhasil mengambil HP dari tangan korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban dan memanjat pagar depan rumah korban.
Selanjutnya korban mengejar pelaku sambil berteriak “maling-maling”. Sehingga datang warga sekitar dan Ketua RT 06 bernama Ujang. Lalu korban pergi menuju ke Rumah Sakit Siti Aisyah untuk mengobati luka di lehernya. Sekaligus melakukan Visum.
Kejadian itu lalu dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Timur. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone Merk Vivo Y 22. Lalu mengamankan barang bukti 1 lembar nota pembelian HP merk Vivo Y 22 warna Metaverse Green dari TIO Cell dan 1 unit HP merk Vivo Y 22 warna Metaverse Green.
“Dia (pelaku) mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” pungkasnya. (af)
449 Pembaca, 3 Hari ini