PELOPOR.net – Malang – Aksi demonstrasi warga masyarakat desa Sumberejo Kota Batu untuk mempertahankan aset desa yang berupa makam serta lapangan villa cerry pada sabtu (26/11/2022) dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat desa Sumberejo Kota Batu.
Dalam aksi tersebut masyarakat menuntut agar rencana pematokan batas tanah oleh pihak Pengadilan Negeri Malang atas tanah fasum yang difungsikan sebagai makam dan lapangan di batalkan, selain itu untuk mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat seperti semula.
Kades Sumberejo Drs.Riyanto, saat mendampingi warga menjelaskan jika tanah makam dan lapangan ini sudah ada sejak 1972, dan pada 1989 ada PT. Satria Pertama Berlian bersurat ke Desa Sumberejo memohon tanah tersebut untuk di kelola, dimana tanah ini awalnya adalah tanah eigendom.
“Dari permohonan tersebut kemudian pada tahun 1990 diterbitkanlah sertifikat atas nama perusahaan, yang kemudian dijaminkan ke bank dan akhirnya terjadi macet sehingga tanah ini dilelang pada tahun 2005,” jelasnya
Riyanto menambahkan bahwa dari hasil lelang oleh bank tersebut kemudian dimenangkan oleh seseorang bernama Menik Rahmawati status bu Menik saat ini memegang sertifikat yang telah di balik nama atas dasar lelang pada tahun 2005.
“Karena merasa punya hak, akhirnya si pemenang lelang tadi kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan hingga turun surat ke Desa yang isinya akan dilakukan pemasangan patok batas atas lahan fasum milik desa Sumberejo ini,” lanjutnya
Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika atas rencana tindakan pematokan tersebut kemudian memicu reaksi masyarakat untuk melakukan perlawanan dan mempertahankan fasum desa Sumberejo berupa tanah makam dan lapangan sepak bola yang hingga saat ini masih aktif serta digunakan oleh seluruh warga desa Sumberejo.
“Atas munculnya sertifikat hak milik (SHM) no 43 dengan luas 4000 meter persegi pada tahun 1990 ini dari pihak desa diduga ada kejanggalan mengingat fasum berupa tanah makam dan lapangan ini sudah ada sejak 1972, sedangkan SHM 43 yang terbit baru tahun 1990 dengan pemilik pertama bernama Saidi yang meninggal di tahun 1965 setelah itu di tahun 1990 kok bisa kemudian ada peralihan hak jual beli , Ini yang saat ini akan kita tanyakan pada pihak terkait, ” keluhnya dengan nada kecewa.
Sementara itu dari penelusuran desa pada pihak keluarga ahli waris dari Saidi memang dibenarkan jika Saidi meninggal pada 1965, Lalu kenapa tahun 1989 – 1990 ada transaksi peralihan hak itu yang menurut kami janggal “imbuh kades yang sudah dua periode menjabat ini.
Selanjutnya Sumarno salah satu warga Sumberejo yang turut melakukan aksi mengungkapkan jika keinginan warga sebenarnya sederhana kembalikan tanah makam dan lapangan ini pada warga mengingat tanah ini sejak 1964 lalu sudah di kuasai warga, sedangkan untuk fasum (termasuk makam dan lapangan) difungsikan dari sejak 1972 jauh sebelum munculnya SHM no 43 tahun 1990.
“Dan kedepan, jika apa yang kami pertahankan tidak direspon, kami warga akan menurunkan masa yang lebih besar,Serta akan menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak kami sebagai warga desa Sumberejo,” pungkasnya
(*/nal)
713 Pembaca, 3 Hari ini