PELOPOR.net – Katingan, Kalteng – Tim Puslitbang Polri (Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri) melaksanakan penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif),bertempat di Aula Bhayangkara Polres Katingan Kab.Katingan Prov.Kalteng, Selasa (08/11/22) pukul 14.00 WIB.
Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.K. beserta rombongan diterima oleh Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo., SH., SIK., MIK., kegiatan tersebut juga di hadiri PJU Polres Katingan dan Para Tokoh Masyarakat Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo., SH., SIK., MIK dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada Tim Puslitbang Polri atas kunjungan di Polres Katingan, Polda Kalteng dalam rangka penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Katingan.
Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.K. menjelaskan maksud dan tujuan penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik atau masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Katingan.
Dimana, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu Ultimum Remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan Restorative Justice.
Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan kesepakatan bersama, musyawarah,saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat,’’tambahnya.
Pendekatan Restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri,”jelasnya.
Maka dari itu, kami datang ke Polres Katingan untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing – masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya kami melakukan wawancara,”ujarnya.
Diharapkan dengan melaksanakan penelitian ini, dapat mengetahui terkait pelaksanaan penerapan keadilan restorative, apakah sudah dilakukan Polres Katingan dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat di wilayah Kabur Katingan,”demikian pungkasnya.
(Fabianus/S)
410 Pembaca, 3 Hari ini