SAMPANG, PELOPOR.NET – MM bin S 34 warga dusun Accenan Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Madura Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka
Ia dijadikan tersangka atas kasus perjudian karena dituding sebagai pengepul Togel
Saat ini tersangka diamankan bersama barang bukti berupa Handphone (HP) serta uang 260.000 di Polsekkota setempat
Pernyataan itu disampaikan oleh Iptu Tomo S.Pd Kapolsek Sampang Kota melalui rilis dalam bentuk video sabtu malam 7/8
Dalam rilisnya mantan Kapolsek Camplong itu menjelaskan kronologi tertangkapnya tersangka
Diungkapkan pihaknya menerima laporan adanya dugaan transaksi Togel di Desa Gunung Maddah
Saat melakukan Patroli rutin dan Himbauan penerapan Prokes di perbatasan Desa Gunung Maddah dan Desa Taddan kamis 5/8, Personel Polsekkota yang turun ke lapangan mendapatkan kerumunan sejumlah warga di Tempat Pemakaman Umum
MM yang waktu itu sedang duduk hendak berdiri, saat akan berdiri itulah uang yang tersimpan di sarung dalam bentuk pecahan kertaa 2 ribuan, 5 ribuan, dan 10 riburan berhamburan dan berserakan di tanah
Petugas yang awalnya tidak menyangka menjadi curiga, setelahnya dilakukan penggeladahan termasuk melihat HP tersangka
Di HP tersangka diketahui sejumlah transaksi dengan para pembeli Togel, tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan
Ditambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 303 pasal 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. (det/hsn)
201 Pembaca, 3 Hari ini