Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu, Umat Islam Harus Tahu!

PeloporNetWudhu adalah cara dalam mensucikan diri sebelum beribadah, secara umum wudhu adalah untuk menghilangkan hadast kecil. Sebagai umat Muslim, wajib untuk tahu apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu. Karena wudhu merupakan salah satu syarat sah kita sebelum salat dan beribadah lainnya. Jika wudhu ternyata batal, ibadah yang dilakukan pun jadi tidak sah. Lalu apa saja hal-hal yang bisa membatalkan wudhu? Simak berikut.

1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur

Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan atau qubul dan dubur merupakan hal yang menjadi pembatal dalam wudhu. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al maidah ayat 6:

  أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.

Selain sperma, apa pun yang keluar qubul dan dubur baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat pembatal wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.

Dalam Hadist Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari).

Namun, ada pengecualian mengenai hal ini. Lendir yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus menerus dan bertambah banyak saat kelelahan atau berjalan dan hamil maka hal itu tidak membatalkan wudhunya

2. Hilang kesadaran karena tidur

Tidur merupakan perkara yang dapat membatalkan wudhu. Sebab, dalam suatu riwayat hadits, Rasulullah SAW pernah menyamakan kondisi tidur dengan kencing dan buang air besar. Shafwan ibn ‘Asal berkata,

“Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur,” (HR Ahmad, An Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Meskipun begitu, tidak semua tidur dapat membatalkan wudhu. Sebab, tidur yang dimaksud dalam hadits hanyalah tidur yang tidak menyisakan kesadaran dan tidak merasakan apa-apa, sehingga tidak merasakan apapun ketika ada sesuatu yang keluar darinya.

Jika tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.

3. Bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram

Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang. Wudu tetap dikatakan sah apabila bersentuhan dengan sesama gender, ataupun yang sudah menjadi mahramnya.

4. Muntah

Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh. Dan bagi madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah SAW pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.

5. Menyentuh kemaluan

Hal ini menjadi pembatal dalam wudhu apabila menyentuh kemaluan tanpa ada penghalang atau batas. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu.” (HR Abu Daud, An Nasa’i, dan Tirmdzi).

Bagi perempuan yang tidak sengaja menyentuh kemaluan dengan penghalang, seperti kain atau sebagainya maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Begitu juga dengan perempuan yang menyentuh kemaluan bayinya.

Itulah beberapa hal yang menjadi pembatal dalam wudhu.

  • Dipublish : 17 Agustus 2022

  • Diupdate :

  • Penulis : Wak Kaji

Comments are closed.