Kantor Diskopindag Sampang
SAMPANG, PELOPOR.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Pelaku usaha setempat
Surat yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perda gangan (Diskopindag) Drs Hj Suhartini Kaptiati yang mewakili Pemerintah sabtu/7 sifatnya pemberitahuan dan terkait pedoman yang harus dipatuhi oleh para Pelaku usaha
Seperti PKL, Pengelola Rumah Makan, Cafe, Restoran, Toko Modern serta Toko Kelontong
Dalam Surat itu disebutkan dasar dari kebijakan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri no 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dan Peraturan Bupati no 53 tahun 2020
Bagi Pelaku usaha sektor makanan minuman seperti PKL, Rumah makan, Cafe dan Restauran yang harus diperhatikan
Yakni Aktivitas usaha dibatasi sampai pukul 20.00 wib, Tidak melayani makan dan minum di tempat melainkan dibung kus dan dibawa pulang
Kemudian diwajibkan mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga kebersihan serta lingkungan lokasi sedapat mungkin dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi usaha
Bagi yang melanggar kewajiban (Prokes) akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pencabutan sementara operasional usaha, pencabutan ijin usaha, denda administrasi paling tinggi 10 juta sesuai Perbup no 53 tahun 2020
Sedangkan bagi Pelaku usaha Pengelola Toko Modern, Swalayan dan Toko Kelon tong yang harus diperhatikan dibatasi sampai pukul 20.00 wib, diharuskan Menggunakan masker, Menjaga kebersi han lingkungan sekitar dan menyiapkan tempat cuci tangan, sedapat mungkin lokasi usaha disemprot dengan disinfektan
Bagi yang melanggar kewajiban (Prokes) akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pencabutan sementara operasional, pencabutan ijin usaha serta sanksi administrasi dengan denda 10 juta sesuai Perbup no 53 tahun 2020
Isi Surat Edaran itu ditutup dengan penegasan supaya memperhatikan dan mengindahkan Pemberitahuan itu untuk pencegahan penyebaran Covid-19. (det/hsn)
211 Pembaca, 3 Hari ini